Kamis, 05 Oktober 2017

Tanam Paksa

 Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari) pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.
Penduduk dipaksa bekerja di perkebunan milik pemerintah kolonial, sistem tanam paksa, akibat tanam paksa, dampak tanam paksa, isi tanam paksa, kebijakan tanam paksa
Penduduk dipaksa bekerja di perkebunan milik pemerintah kolonial

Namun pada kenyataannya peraturan Sistem Tanam Paksa  (Tanam Paksa) bisa dikatakan tidak sesuai karena pada prakteknya seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman yang laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Kolonial. Tanah yang digunakan untuk praktik Tanam Paksa pun masih dikenakan pajak (seharusnya bebas pajak). Sedang Warga yang tidak mempunyai lahan pertanian harus bekerja selama setahun penuh (seharusnya hanya 75 hari) di lahan pertanian Belanda. 

Sejarah dan Latar Belakang Tanam Paksa

Pada tahun 1830 saat pemerintah belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro (1825-1830), kemudian Gubernur Jenderal Judo mendapat izin untuk menjalankan CultuurStelsel (sistem Tanam Paksa) dengan tujuan utama untuk menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan dan mengisi kas pemerintahan jajahan yang saat itu kosong.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari kebrangkrutan, kemudian Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok mencari dana semaksimal mungkin untuk mengisi kas negara yang kosong, membiayai perang serta membayar hutang. Untuk mnjalankan tugas yang berat tersebut, Gubernur Jenderal Van den Bosch mmfokuskan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor.
Awal adanya Sistem tanam paksa karena pemerintal kolonial beranggapan bahwa desa desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah kolonial, yang seharusnya diperhitungkan (membayar) senilai 40% dari hasil panen utama desa. kemudian Van den Bosch menginginkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku di pasar ekspor Eropa (tebu, nila dan kopi). Penduduk kemudian wajibkan untuk menggunakan sebagian tanah pertaniannya (minimal 20% atau seperlima luas) dan menyisihkan sebagian hari kerja (75 hari dalam setahun) untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan menjalankan tanam paksa, Pemerintah Kolonial beranggapan desa akan mampu melunasi hutang pajak tanahnya. Seandainya pendapatan desa dari penjualan komoditas ekspor itu lebih besar dari pajak tanah yang harus dibayar, desa akan mendapat kelebihannya. namun Jika kurang, desa harus membayar kekurangannya.
Oleh karena itu, Van den Bosch mengerahkan rakyat jajahannya untuk melakukan penanaman tanaman yang hasilnya dapat laku di pasaran ekspor. Berikut Sistem yang disusun Van den Bosch Setibanya di Indonesia (1830).
  • Sistem tanam bebas harus dirubah menjadi tanam wajib dengan jenis tanaman yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  • Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya sedikit serta pelaksanaannya yang sulit.
  • Pajak terhadap tanah harus dibayar dengan menyerahkan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah kolonial.
Tanam paksa sendiri diterapkan secara perlahan muali tahun 1830 sampai 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah berjalan sepenuhnya di Jawa.
Bagi pemerintah kolonial (Belanda), Sistem Tanam Paksa menuai sukses besar. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya dapat membangun sendiri, tapi punya hasil (laba) bersih 823 juta gulden untuk kas yang dikirim ke Kerajaan Belanda.
Menurut informasi dari Wikipedia, Umumnya 30% anggaran belanja Kerajaan Belanda berasal dari kiriman Batavia. Bahkan Pada tahun 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda didapat dari Oost Indische (Hindia Belanda). Pada saat itu Batavia menjadi sumber modal Kerajaan Belanda untuk membiayaai proyek-proyeknya. Misalnya, untuk membiayai kereta api di Belanda yang saat itu serba mewah.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, akhirnya dihapus pada tahun 1870 setelah memperoleh protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, meskipun pada kenyataannya Sistem Tanam Paksa untuk tanaman kopi di luar Jawa masih berjalan hingga tahun 1915. Program tersebut (Sistem Tanam Paksa) dijalankan dengan nama sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.

Aturan dan ISi Tanam Paksa

Aturan dan ISi Tanam Paksa - Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch pada dasarnya adalah gabungan dari sistem pajak tanah (Raffles) dan sistem tanam wajib (VOC). berikut Isi Tanam Paksa
  • Setiap rakyat Indonesia yang punya tanah diminta menyediakan tanah pertanian yang digunakan untuk cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang luasnya tidak lebi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis-jenis tanaman yang laku di pasar ekspor.
  • Waktu untuk menanam Sistem Tanam Paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Tanah yang disediakan terhindar (bebas) dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
  • Rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian bisa menggantinya dengan bekerja di perkebunan, pengangkutan atau di pabrik-pabrik milik pemerintah kolonial selama seperlima tahun atau 66 hari.
  • Hasil tanaman harus diberikan kepada pemerintah Koloni. Apabila harganya melebihi kewajiban pembayaran pajak maka kelebihannya harga akan dikembalikan kepada petani.
  • Penyerahan teknik pelaksanaan aturan Sistem Tanam Paksa kepada kepala desa
  • Kegagalan atau Kerusakan sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan dari petani seperti karena terserang hama atau bencana alam, akan di tanggung pemerintah Kolonial.

Dampak dan Akibat Sistem Tanam Paksa

Dampak dan Akibat Tanam Paksa - Pelaksanaan tanam paksa banyak menyimpang dari aturan sebenarnya dan memiliki kecenderungan untuk melakukan eskploitasi agraris semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, Tanam Paksa menimbulkan akibat yang bertolak belakang bagi Bangsa Indonesia dan Belanda, diantaranya adalah sebagai berikut.
Bagi Indonesia
  • Beban rakyat menjadi sangat berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, mengikuti kerja rodi serta membayar pajak .
  • Sawah ladang menjadi terbengkelai karena diwajibkan kerja rodi yang berkepanjangan sehingga penghasilan menurun drastis.
  • Timbulnya wabah penyakit dan terjadi banyak kelaparan di mana-mana.
  • Timbulnya bahaya kemiskinan yang makin berat.
  • Rakyat Indonesia mengenal tanaman dengan kualitas ekspor.
  • Rakyat Indonesia mengenal teknik menanam berbagai jenis tanaman baru.
Bagi Belanda
  • Kas Negeri Belanda yang semula kosong menjadi dapat terpenuhi.
  • Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja (Surplus).
  • Hutang-hutang Belanda terlunasi.
  • Perdagangan berkembang pesat.
  • Amsterdam sukses dibangun menjadi kota pusat perdagangan dunia.

Akhir Sistem Tanam Paksa

Tanam paksa yang berakibat banyak hal negative bagi bangsa Indonesia, yang pada akhirnya menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, baik di negeri Belanda sendiri maupun Indonesia, seperti berikut ini:
Eduard Douwes Dekker, sistem tanam paksa, akibat tanam paksa, dampak tanam paksa, isi tanam paksa, kebijakan tanam paksa
Eduard Douwes Dekker

Eduard Douwes Dekker
Merupakan seorang pejabat Belanda yang pernah menjabat sebagai Asisten Residen Lebak (Banten). Douwes Dekker cinta kepada penduduk pribumi, khususnya yang sengsara karena tanam paksa. Menggunakan nama samaran Multatuli yang memiliki arti 'aku telah banyak menderita', ia menulis buku berjudul Max Havelaar atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda (1859) yang menceritakan kesengsaraan rakyat indonesia akibat Sistem Tanam Paksa.
Baron Van Hoevel, sistem tanam paksa, akibat tanam paksa, dampak tanam paksa, isi tanam paksa, kebijakan tanam paksa
Baron Van Hoevel

Baron Van Hoevel
Merupakan seorang missionaris yang pernah tinggal di Indonesia (1847). Dalam perjalanannya di Bali, Madura dan Jawa, ia banyak melihat kesengsaraan rakyat akibat adanya Cultuurstelsel. Setelah pulang ke Belanda dan terpilih menjadi anggota parlemen Ia sering melakukan protes terhadap pelaksanaan tanam paksa, ia gigih dalam berjuang menuntut dihapusnya tanam paksa.
Akibat adanya protes tersebut, pemerintah Belanda secara bertahap menghapuskan Tanam Paksa. Pada tahun 1865 Kayu Manis, Teh dan Nila dihapuskan, Pada tahun 1866 tembakau, kemudian tebu pada tahun 1884. Sedangkan Kopi merupakan Tanaman yang paling akhir dihapus, yaitu pada tahun 1917 karena Kopi paling banyak memberi keuntungan.
Sekian Artikel tentang Tanam Paksa / Sistem Tanam Paksa, semoga artikel tentang Sistem Tanam Paksa yang dilengkapi dengan Penjelasan dan Sejarahnya dapat menambah wawasan dan pengetahuan Sobat MARKIJAR.Com utamanya tentang sejarah bangsa ini.

Selasa, 16 Februari 2016

MANFAAT LALAT YANG DICIPTAKAN ALLAH SWT














Semua kita pasti tahu, apa itu lalat! Ya, ia seekor makhluk Allah subhanahu wata’aala yang dikenal suka hinggap di tempat-tempat yang jorok dan banyak membawa penyakit/kuman. Sekalipun begitu, ia ada disebutkan di dalam al-Qur`an dan juga hadits nabawi. Lantas, apa keistimewaannya, sehingga Allah subhanahu wata’aala menyebut dan menyinggungnya? Adakah hikmah di balik itu? Bagaimana kedudukannya di dalam hadits nabi shallallahu ‘alahi wasallam? Adakah pernyataan ilmiah yang menunjukkan keistimewaannya? Melalui halaman yang singkat ini, Insya Allah subhanahu wata’aala kita akan menyinggung secara ringkas tema-tema tersebut.
Lalat di Dalam al-Qur`an

Lalat yang di dalam bahasa Arabnya, “adz-Dzubab” disinggung dalam satu ayat, yaitu ayat 73, surah al-Hajj. Allah subhanahu wata’aala berfirman, artinya, “Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun. Walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS.al-Hajj: 73)

Dalam ayat ini terdapat seruan agar bertauhid kepada Allah subhanahu wata’aala dan kecaman terhadap kesyirikan dan orang-orang Musyrik. Sebagaimana dinyatakan Ibn Katsir rahimahullah dalam ayat ini Allah subhanahu wata’aala mengingatkan betapa hina-dinanya berhala-berhala itu dan betapa piciknya akal para penyembahnya.

Apa yang disembah orang-orang jahil dan musyrik itu diberi perumpamaan dengan sesuatu yang hina, yaitu seekor lalat. Bahwa sekalipun semua sesembahan mereka yang berupa berhala-berhala dan patung-patung itu berkumpul untuk menciptakan seekor lalat saja, benda-benda mati itu tidak akan pernah mampu melakukannya. Padahal apalah arti seekor lalat; makhluk yang sangat hina dan jorok. Bahkan, jangankan menciptakan, bila ada seekor lalat merampas sesuatu dari tubuhnya, berhala-berhala itu tak mampu untuk melindungi diri sendiri. Jadi alangkah lemah dan hinanya berhala-berhala itu, bilamana seekor lalat yang dikenal lemah dan jorok justeru lebih kuat darinya. Karena itu, keduanya sama-sama lemah, baik lalat maupun berhala-berhala itu.

Syaikh Abu Bakar al-Jaza`iri mengatakan, “Dibuatnya permisalan dengan seekor lalat itu merupakan sesuatu yang baik dalam bahasa Arab, karena dapat lebih mendekatkan kepada pemahaman.”

Allah subhanahu wata’aala menyebutkan sesuatu di dalam al-Qur`an bukan asal sebut. Pasti ada nilai lebih dari apa yang disebutkan itu. Contohnya, Allah subhanahu wata’aala banyak bersumpah dengan makhluk ciptaan-Nya seperti matahari, waktu Dhuha, dan seterusnya. Itu semua karena apa yang dijadikan objek sumpah itu memiliki nilai lebih di sisi Allah subhanahu wata’aala. Dan terbukti secara ilmiah kemanfaatannya bagi alam semesta ini, tak terkecuali penyebutan seekor lalat.

Lalat di Dalam Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam

Bilamana di dalam al-Qur`an hanya disebutkan dalam satu ayat saja, maka di dalam hadits nabi shallallahu ‘alahi wasallam penyebutannya lebih banyak. Salah satunya, terkait dengan adanya ‘dualisme’ dalam diri lalat itu. Artinya, di satu sisi pada dirinya itu terdapat racun, namun di sisi yang lain justru sebagai penawarnya alias pada kedua sayapnya.

Di antara hadits-hadits itu adalah sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Jika lalat terjatuh di minuman salah seorang di antara kamu, maka benamkanlah ia, kemudian lepaskanlah (buanglah), karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lainnya terdapat obat (penawar).” (HR. al-Bukhari)

Selain itu melalui penelitian dan ilmu kedokteran juga terbukti banyak dari jamu-jamuan yang manjur ternyata diproses dari racun ular dan sejenisnya. Sungguh Maha Suci Allah yang telah menjadikan berbagai manfaat pada ciptaan yang secara zhahir berbahaya. Kemudian banyak dari hewan-hewan berbahaya itu yang menjadi makanan buat binatang lain yang bermanfaat sehingga menciptakan keseimbangan ciptaan pada alam dan lingkungan yang Allah ciptakan secara permanen. Dengan demikian seorang muslim haruslan yakin bahwa semua perbuatan Allah Ta'ala itu baik dan tidak ada keburukan mutlak pada makhluk ciptaan-Nya. Pasti ada kebaikannya pada sisi lain, meskipun sebagian kebaikan itu tidak tampak bagi sebagian orang, seperti diciptakannya Iblis yang menjadi biang kejahatan. Penciptaan Iblis memiliki banyak hikmah dan kemaslahatan. Di antaranya, dengan Iblis Allah memberi cobaan kepada para hamba-Nya, sehingga terbedakan orang-orang yang taat dengan orang-orang yang berbuat maksiat; antara orang-orang yang bersungguh-sungguh dengan orang yang teledor; demikian juga antara Ahli Surga dengan Ahli Neraka. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita karunia iman dan pandangan hati yang kuat dalam dalam agama. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.